TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan mengembangkan jaringan jalur kereta api di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Pembangunan jaringan jalur kereta api dilakukan guna memudahkan akses pergerakan masyarakat baik antarkota maupun di dalam kota.
Rencana pembangunan jaringan jalur kereta api ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Berdasarkan Pasal 33 dalam Perpres tersebut, pemerintah berencana untuk mengembangkan sistem jaringan transportasi guna meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang, barang dan jasa sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
Salah satu sistem transportasi darat yang akan dikembangkan di IKN adalah jaringan jalur kereta api. Rencananya, transportasi itu dikembangkan sebagai interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam IKN.
Berdasarkan Pasal 41 dalam Perpres 64/2022, jaringan jalur kereta api yang akan dikembangkan di IKN berupa jalur kereta api umum yang akan melayani perjalanan antarkota dan perkotaan.
Sesuai dengan rencana yang tertuang dalam beleid itu, jaringan jalur kereta api antarkota akan menghubungkan Banjarmasin - Pantai Lango - Karang Joang - Sp Samboja - Samarinda.